MUSIRAWAS, SUMSEL - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Rawas H. Aidil Rusman membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Konsultasi Publik I dalam rangka penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan kajian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas tahun 2011 hingga 2031, bertempat di Ballroom Hotel Dewinda Kota Lubuklinggau, Kamis (6/10/2022).
Kegiatan ini merupakan salah satu proses penyusunan tata ruang wilayah yang telah dimiliki Kabupaten Musi Rawas.
"Hanya saja tinggal revisi ulang, akan tetapi hal ini tahap-tahapnya harus dilaksanakan sebab KLHS ini bertujuan sebagai pondasi konsep pembangunan yang berkelanjutan yang orientasinya sinkronisasi dengan lingkungan, ” jelas Sekda.
Sementara itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW di Kabupaten Mura sudah ada, akan tetapi sedang dalam tahap revisi ulang sebab pada 2013 Kabupaten Musi Rawas masih bergabung dengan Kabupaten Musi Rawas Utara yang saat ini telah menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).
Sekda Mura berharap dengan dilaksanakan kegiatan Rakor RTRW dan KLHS, pihak perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Mura, baik perusahaan pribadi, perkebunan kelapa sawit, tambang, maupun energi turut mendukung dan menyukseskan kegiatan ini karena perusahaan tersebut termasuk ke dalam kawasan tata ruang wilayah. (rls/dod)